Menindaklanjuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan dan mengingat bahwa Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan DIY telah teregistrasi sebagai Laboratorium Lingkungan dengan Nomor 0023/LPJ/LABLING-1/LRK/KLH maka kami informasikan bahwa mulai tanggal 2 Januari 2024 pelayanan laboratorium lingkungan di BLKK sebagai berikut :
1. Untuk keperluan pemenuhan regulasi
a. Sampling harus dilakukan oleh laboratorium penguji (BLKK).
b. Laporan Hasil Uji terdapat perbandingan dengan baku mutu.
2. Sampel yang dibawa/ diambil pelanggan tetap dapat dilakukan pengujian, tetapi Laporan Hasil Uji tidak terdapat pencantuman baku mutu dan tidak dapat digunakan untuk tujuan pemenuhan regulasi.
3. Ketentuan pelayanan ini berlaku untuk sampel air limbah, air sungai, dan air danau.