Menindaklanjuti penetapan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tanggal 15 Desember 2023 kami informasikan bahwa mulai tanggal 01 Januari 2024 mulai diberlakukan tarif pelayanan yang baru. Oleh karena itu terdapat beberapa jenis pemeriksaan laboratorium akan dikenakan penyesuaian tarif.
Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen untuk terus menjaga mutu pelayanan dan meningkatkan kepuasan pelanggan. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Downlaod Dokumen