Menindaklanjuti penetapan Peraturan Daerah  Daerah  Istimewa Yogyakarta Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tanggal 15 Desember 2023  kami informasikan  bahwa mulai tanggal 01 Januari 2024 mulai diberlakukan tarif pelayanan yang baru. Oleh karena itu terdapat  beberapa jenis pemeriksaan laboratorium akan dikenakan penyesuaian tarif.

Balai  Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen untuk terus menjaga mutu pelayanan dan meningkatkan kepuasan pelanggan.     Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Downlaod Dokumen