Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/1462/2023, terobosan penting dalam upaya pencegahan Japanese Encephalitis (JE) akan segera diimplementasikan. Kebijakan ini menetapkan jadwal pelaksanaan imunisasi di Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten/Kota Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk tahun 2023-2024. Menariknya, introduksi imunisasi JE akan mencakup seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mulai Tahun 2024.

Pemberian imunisasi Japanese Encephalitis di wilayah ini akan memanfaatkan dua strategi utama:

  1. Imunisasi Tambahan Massal: Dengan fokus pada anak-anak usia 9 bulan hingga kurang dari 15 tahun, langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan ekstra dan meminimalkan potensi penyebaran JE.
  2. Introduksi ke Program Rutin: Dengan menargetkan anak-anak berusia minimal 10 bulan, imunisasi JE akan menjadi bagian integral dari program imunisasi rutin. Hal ini akan memastikan perlindungan berkelanjutan terhadap penyakit ini.

Kondisi Darurat: Mengapa Imunisasi JE Mendesak?

Penyakit Japanese Encephalitis merupakan salah satu bentuk ensefalitis viral terkemuka di seluruh dunia, dengan dampak signifikan pada kesehatan masyarakat, khususnya di Asia, termasuk Indonesia. Dengan angka kesakitan mencapai 1,8 kasus per 100.000 penduduk, dan tingkat kematian (CFR) sekitar 20-30%, JE memerlukan perhatian serius.

Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah bahwa 30% hingga 50% dari mereka yang bertahan hidup mengalami gejala lanjutan (sekuele) seperti lumpuh, kejang, perubahan perilaku, dan bahkan kecacatan permanen. Oleh karena itu, langkah preventif, seperti imunisasi, memiliki peran krusial dalam melindungi komunitas dari ancaman JE.

Statistik Mengejutkan: Kasus JE di Indonesia

Data surveilans kasus Acute Encephalitis Syndrome (AES) hingga Januari 2022 membawa fakta yang mengkhawatirkan. Dari 11 provinsi sentinel di Indonesia selama periode 2014 hingga 2021, terdapat 143 kasus positif JE. Provinsi Bali menempati peringkat tertinggi dengan 77 kasus, diikuti oleh Provinsi Kalimantan Barat (28 kasus), Daerah Istimewa Yogyakarta (13 kasus), dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (12 kasus).

Dalam populasi, 85% dari total kasus JE terjadi pada kelompok usia di bawah atau sama dengan 15 tahun. Fakta ini menekankan pentingnya pemberian imunisasi pada anak-anak sebagai langkah preventif yang efektif.

Langkah Menuju Perlindungan Optimal

Untuk mengatasi ancaman JE, kerjasama lintas sektor dan terpadu adalah kunci. Peningkatan akses terhadap pelayanan imunisasi adalah prioritas utama. Selain itu, penguatan sistem surveilans dan jejaring laboratorium juga merupakan langkah esensial untuk memantau dan menanggapi kasus dengan lebih efektif.

Dengan implementasi keputusan ini, masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta dapat mengharapkan perlindungan yang lebih kuat terhadap Japanese Encephalitis. Dengan upaya bersama, kita dapat memastikan kesehatan dan kesejahteraan generasi masa depan.

Sumber – https://dinkes.jogjaprov.go.id/berita/detail/tahun-2024-anak-usia-9-bulan-s-d-15-tahun-di-diy-akan-divaksin-je-japanese-encephalitis