[ad_1]
Pengumuman Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemda DIY Selama Ramadan
Berdasarkan surat edaran nomor: 451/SE/7113/2021. Berikut ini penetapan jam kerja pada bulan ramadan 1442 bagi ASN di lingkungan
Instansi Pemerintah.Perubahan jam kerja disesuaikan bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hri kerja atau 6 hari kerja selama Bulan Ramadan.
Tetap jaga kesehatan dan patuhi prokes selama bekerja dan menjalankan ibadah di bulan puasa.
[ad_2]
Source