[ad_1]<\/p>\n
Pengumuman Perpanjangan PPKM Mikro<\/p>\n
Sesuai dengan Instruksi Gubernur DIY No. 15\/INSTR\/2021 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang mulai dari 15 Juni hingga 28 Juni 2021<\/p>\n
<\/span> Berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan:<\/span><\/p>\n 1. Penekanan untuk sekolah tatap muka daring dan luring sesuai dengan zonasi masing-masing. Namun tata cara pembukaannya mengacu pada sekolah percobaan yang sebelumnya telah diujicoba oleh Pemda.<\/p>\n 2. Membatasi secara ketat rumah-rumah ibadah, memaksimalkan warga supaya diarahkan untuk ibadah di rumah.<\/p>\n 3. Jam WFO\/WFH diatur sesuai zonasi, dengan maksimal porsi 50 persen. Untuk zona merah, WFO maksimal 25 persen.<\/p>\n 4. Pembentukan posko, bagi yang belum ada posko tingkat kelurahan. Untuk mengawasi posko Kelurahan perlu dikuatkan posko tingkat Kapanewon.<\/p>\n 5. Tempat umum diijinkan dibuka dengan kapasitas 50 persen.<\/p>\n Semoga sehat selalu, mari kita lawan COVID-19 bersama.<\/p>\n Link unduh s.id\/pemdadiy<\/a><\/p>\n #COVID<\/span><\/a>-19 <\/span><\/div>\n
#PPKMMikro<\/span><\/a>
#JogjaElingLanWaspada<\/span><\/a>
#JogjaBisa<\/span><\/a><\/p>\n<\/div>\n