[ad_1]<\/p>\n
Berikut ini isi Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tanggal 21
April 2021 mengenai ketentuan mudik Idulfitri wilayah
aglomerasi Yogyakarta Raya.<\/p>\n
1. Bahwa bagi aglomerasi Yogyakarta Raya dimungkinkan <\/span> 2. Dalam melaksanakan silaturahmi setiap warga harus 3. Tidak diperkenankan warga dalam rangka silaturahmi 4. Optimasi pelaksanaan fungsi Posko COVID_19 Berlaku pada tanggal 8 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021.<\/p>\n Link unduh s.id\/pemdadiy<\/a><\/p>\n #tidakmudik<\/span><\/a> <\/span><\/div>\n
melaksanakan perjalanan kabupaten\/kota di daerah Istimewa
Yogyakarta.<\/span><\/p>\n
melakukan terlebih dahulu rapid test PCR\/antigen\/GeNose dan
dalam melaksanakan silaturahmi tetap menjaga protokol
kesehatan (melaksanakan 5M).<\/p>\n
enginap di rumah saudara atau kerabat.<\/p>\n
Kalurahan\/kelurahan untuk melakukan pengawasan terhadap
masyarakat yang hendak melaksanakan kegiatan silaturahmi.<\/p>\n
#AglomerasiDIY<\/span><\/a>
#JogjaElingLanWaspada<\/span><\/a>
#JogjaBisa<\/span><\/a>
#PemdaDIY<\/span><\/a><\/p>\n<\/div>\n