[ad_1]

Tingkat keterisian tempat tidur RS untuk pasien gejala sedang-berat terus meningkat

Agar terkendali, pemerintah mengatur rujukan pasien COVID-19, sehingga perawatan RS dapat diperuntukan bagi pasien yg benar-benar membutuhkan.

Lantas, apa aja kriteria pasien yg bisa dirawat RS?

Mungkin kartun teks yang menyatakan 'KEMENKES KEMENKES RI KRITERIA RAWAT INAP PASIEN COVID-19 sehatnegeriku.kemkes.go.id Kementerian Kesehatan @KemenkesRI @kemenkes_ri Siaran Radio Kesehatan'Mungkin gambar teks yang menyatakan 'KEMENKES RI Gejala Sesak nafas dengan atau tanpa demam, kelelahan, atau kehilangan penciuman Mempunyai penyakit penyerta yang memerlukar pengawasan Kondisi Frekuensi nafas >20x per menit Saturasi oksigen く 95% Pemeriksaan rapid antigen (+) atau PCR (+) *Apabila tidak memenuhi kriteria, dapat dilakukan isolasi mandiri/ konsultasi ke Puskesmas telekonsultasi sehatnegeriku.kemkes.go.id Kementerian Kesehatan @KemenkesRI @kemenkes_ri Siaran Radio Kesehatan'
[ad_2]

Source