[ad_1]
Sri Sultan mengatakan sesuai dengan amanah Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
“Pemanfaatan aksara jawa digital harus dapat ditunjukkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga benar menjadi satu kesatuan dalam jati diri masyarakat,” ujar Sri Sultan dalam sambutannya pada Peringatan Hari Aksara Internasional, Rabu (08/09). Digitalisasi telah dilakukan dengan pengajuan standardisasi. Di level nasional telah diusulkan ke Badan Standardisasi Nasional (BSN) baik font maupun keyboard.
Selain itu, platform digital Aksara Jawa juga sudah tercatat di Unicode dan masuk dalam tabel 7 yang artinya pengguna terbatas.
Namun, Sri Sultan optimis aksara Jawa mampu masuk ke tabel 5.
“Yogyakarta adalah Kota Hanacaraka adalah bagian dari gerakan budaya untuk mempercepat dan pelaziman Aksara Jawa di ranah digital,” imbuhnya.
Selengkapnya di jogjaprov.go.id
@dinaskebudayaandiy
#GubernurDIY
#SriSultanHBX
#AksaraJawa
#DigitalisasiAksaraJawa
#YogyaKotaHanacaraka
[ad_2]
Source