[ad_1]
Pengumuman Perpanjangan PPKM Mikro
Sesuai dengan Instruksi Gubernur DIY No. 15/INSTR/2021 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang mulai dari 15 Juni hingga 28 Juni 2021
Berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan:1. Penekanan untuk sekolah tatap muka daring dan luring sesuai dengan zonasi masing-masing. Namun tata cara pembukaannya mengacu pada sekolah percobaan yang sebelumnya telah diujicoba oleh Pemda.
2. Membatasi secara ketat rumah-rumah ibadah, memaksimalkan warga supaya diarahkan untuk ibadah di rumah.
3. Jam WFO/WFH diatur sesuai zonasi, dengan maksimal porsi 50 persen. Untuk zona merah, WFO maksimal 25 persen.
4. Pembentukan posko, bagi yang belum ada posko tingkat kelurahan. Untuk mengawasi posko Kelurahan perlu dikuatkan posko tingkat Kapanewon.
5. Tempat umum diijinkan dibuka dengan kapasitas 50 persen.
Semoga sehat selalu, mari kita lawan COVID-19 bersama.
Link unduh s.id/pemdadiy
[ad_2]
Source