[ad_1]

Pengumuman Perpanjangan PPKM Mikro

Sesuai dengan Instruksi Gubernur DIY No. 15/INSTR/2021 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang mulai dari 15 Juni hingga 28 Juni 2021

Berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan:

1. Penekanan untuk sekolah tatap muka daring dan luring sesuai dengan zonasi masing-masing. Namun tata cara pembukaannya mengacu pada sekolah percobaan yang sebelumnya telah diujicoba oleh Pemda.

2. Membatasi secara ketat rumah-rumah ibadah, memaksimalkan warga supaya diarahkan untuk ibadah di rumah.

3. Jam WFO/WFH diatur sesuai zonasi, dengan maksimal porsi 50 persen. Untuk zona merah, WFO maksimal 25 persen.

4. Pembentukan posko, bagi yang belum ada posko tingkat kelurahan. Untuk mengawasi posko Kelurahan perlu dikuatkan posko tingkat Kapanewon.

5. Tempat umum diijinkan dibuka dengan kapasitas 50 persen.

Semoga sehat selalu, mari kita lawan COVID-19 bersama.

Link unduh s.id/pemdadiy

#COVID-19
#PPKMMikro
#JogjaElingLanWaspada
#JogjaBisa

Mungkin gambar teks yang menyatakan 'Humas Pemda DIY SELOGYANARLAO jogja istimewa PERPANJANGAN Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 15-28 15 JUNI 2021 Instruksi Gubernur DIY No. 15/ INSTR/ 2021 Tetap 5M! PATUHI Link unduh s.id/pemdady'
[ad_2]

Source