[ad_1]

Kemenkes Tegaskan Insentif Tenaga Kesehatan Tetap Dibayarkan

Jakarta, 29 Juni 2021

Kementerian Kesehatan menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan adalah hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, karena itu tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pemerintah upayakan percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yakni Insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat, sementara untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional… Lainnya

[ad_2]

Source