[ad_1]

#Healthies,

Untuk meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 dan mengantisipasi lonjakan kasus, pemerintah memperbarui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 menjadi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021.

Di dalam ketentuan ini terdapat beberapa perubahan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada saat ini, dengan harapan dapat memberikan pelayanan vaksinasi yang lebih efisien dan efektif.

Apa saja perubahannya? Simak dalam infografis berikut ya #Healthies

Mungkin gambar teks yang menyatakan 'KEMENKES RI MEKANISME PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19 Berdasarkan Permenkes No. 18 Tahun 2021 Jenis vaksin Vaksin program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi program Gotong Royong boleh sama Dengan vaksin COVID-19 untuk vaksinasi program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain. Vaksin COVID-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan. sehatnegeriku.kemkes.go.id VAKSIN VAKSIN @KemenkesRI kemenkes_ri Siaran Radio Kesehatan'Mungkin gambar teks yang menyatakan 'KEMENKES RI Penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di Faskes Bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme penadaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan. Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas II program Jaminan Kesehatan Nasional atau diatas kelas atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan. sehatnegeriku.kemkes.go.id Kementerian Kesehatan BI @KemenkesRI @kemenkes_ri Siaran Radio Kesehatan'
[ad_2]

Source