[ad_1]
Pemerintah memperketat PPKM Mikro mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021 di daerah yang masuk zona merah seiring dengan semakin meningkanya kasus COVID-19.
Pengetatan ini merupakan upaya pemerintah untuk membatasi interaksi dan mobilitas antar masyarakat agar penyebaran COVID-19 tidak semakin meluas mengingat tingkat penularannya
yang masih tinggi.Pembatasan meliputi tempat kerja 75% WFH, kegiatan belajar mengajar dilakukan daring, kebutuhan pokok masyarakat beroperasi 100% dengan jam operasional dan kapasitas diatur, pusat perbelanjaan dan tempat makan buka sampai pukul 20.00, tempat makan maksimal 25%, kegiatan konstruksi beroperasi 100%, tempat ibadah di zona merah… Lainnya
[ad_2]
Source