[ad_1]

#Healthies, Kementerian Kesehatan menambahkan fitur baru di PeduliLindungi untuk memudahkan WNI maupun WNA pemegang kartu vaksinasi luar negeri mengakses aplikasi PeduliLindungi. Melalui fitur ini, nantinya mereka bisa mendapatkan kartu Vaksinasi Non Indonesia (VNI). Bagaimana caranya?

Yuk simak alurnya berikut ini!

Tahap pertama yang harus dilakukan WNI dan WNA yang memiliki kartu Vaksinasi Non Indonesia agar bisa mengakses PeduliLindungi adalah mendaftar dan mengisi data di laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in, untuk selanjutnya di verifikasi.

Berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Sementara… Lainnya

Keterangan foto tidak tersedia.
[ad_2]

Source