[ad_1]
Dari hasil tracing akan dapat diidentifikasi sebagai kontak erat. Kontak erat baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test. Hal ini diatur dalam
panduan terbaru pelaksanaan pemeriksaan, pelacakan dan karantina yang diatur di KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021Hasil test ini akan sangat menentukan langkah penanganan selanjutnya. Untuk itu, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk melakukan pemeriksaan maupun isolasi bagi mereka yang telah kontak erat dengan kasus terkonfirmasi.
Pemeriksaan NAAT dan RDT-Ag akan sangat ditentukan oleh kemudahan akses dan kecepatan pemeriksaan di masing-masing wilayah. Untuk memudahkan pemeriksaan, Dinkes setempat harus menentukan daerahnya kedalam 3 kriteria wilayah pemeriksaan.
[ad_2]
Source