[ad_1]
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur DIY No.17/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Instruksi yang berlaku mulai 3-20 Juli
2021 ini merupakan impelementasi atas Instruksi Mendagri No.15/2021 yang mengatur pemberlakuan PPKM Darurat se-Jawa Bali. Terdapat 15 poin yang diatur pada instruksi tersebut dengan perincian terlampir.Sri Sultan mengimbau pemerintah Kabupaten/Kota di DIY untuk melaksanakan semua ketentuan dalam instruksi tersebut secara konsisten dan konsekuen. “Kita punya ketugasan, kepala daerah punya wewenang yang bisa dilakukan, Polda dan Tni juga punya wewenang yang bisa dilakukan, demikian… Lainnya
[ad_2]
Source