[ad_1]

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur DIY No.17/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Instruksi yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021 ini merupakan impelementasi atas Instruksi Mendagri No.15/2021 yang mengatur pemberlakuan PPKM Darurat se-Jawa Bali. Terdapat 15 poin yang diatur pada instruksi tersebut dengan perincian terlampir.

Sri Sultan mengimbau pemerintah Kabupaten/Kota di DIY untuk melaksanakan semua ketentuan dalam instruksi tersebut secara konsisten dan konsekuen. “Kita punya ketugasan, kepala daerah punya wewenang yang bisa dilakukan, Polda dan Tni juga punya wewenang yang bisa dilakukan, demikian… Lainnya

Mungkin gambar satu orang atau lebih dan teks yang menyatakan 'Humas Pemda DIY jogja istimewa Instruksi Gubernur DIY No. 17 INSTR 2021 PPKM DARURAT DIY Berlaku di seluruh wilayah Kabupaten/Kota Kab. Kulon Progo Kab. Sleman PERIODE PENERAPAN 3 -20 Juli 2021 KotaYogyakart Kab. Bantul Kab. Kab.Gunungkidul ab. Gunungkidul Link unduh: s.id/pemdadiy'Mungkin gambar teksMungkin gambar teks yang menyatakan 'Humas Pemda DIY jogja istimewa PENDIDIKAN CAKUPAN PENGETATAN Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring PERBELANJAAN Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-ha dibatasi operasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima persen) apoTeK Untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama jam Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum warung makan, rumah makan, kafe, pe dagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang beradapada pada lokasi tersendir maupun yang ber- lokasi pada pusat erbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away, tidak menerima *းးး ធबबំब f”f'Mungkin gambar teks yang menyatakan 'Humas PemdaDIY Aa jogja istimewa CAKUPAN PENGETATAN PERIBADATAN Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara Klenteng serta tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibaah) ditutup sementara KONSTRUKSI Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat FASILITAS UMUM Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara 1'
[ad_2]

Source