[ad_1]
Alur Verifikasi Vaksinasi Bagi WNI dan WNA yang Divaksinasi di Luar Negeri
Jakarta, 11 September 2021
Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada
Masa Pandemi COVID-19 menyatakan seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) harus menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk Indonesia.Kementerian Kesehatan melalui Kepala Pusat Data dan Informasi telah membuat website untuk memverifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di… Lainnya
Alur Verifikasi Vaksinasi Bagi WNI dan WNA yang Divaksinasi di Luar Negeri – Sehat Negeriku
[ad_2]
Source