[ad_1]

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta disahkan pada 31 Agustus 2012 dan diundangkan pada 03 September 2012.

Pengaturan Keistimewaan DIY ini bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan demokratis, ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat, menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an, dan melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.

Sesuai dengan Penjelasan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Sultan Hamengku Buwono… Lainnya

[ad_2]

Source