[ad_1]

Surat Edaran Pemda DIY
Nomor 32/SE/V/2021

Perpanjangan Pelaksaan Tata Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemda DIY Dalam Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Surat Edaran Pemda DIY Nomor 32/SE/V/2021 ini mengatur aktivitas perkantoran, tugas kedinasan, kegiatan belajar mengajar, serta larangan bepergian bagi pegawai di lingkungan pemerintahan.

Berlaku 1 juni – 14 Juni 2021

Selengkapnya bisa diunduh melalui link s.id/pemdadiy

#SEPemdaDIY
#PemdaDIY
#JogjaIstimewa
#JogjaElinglanWaspada

Mungkin gambar satu orang atau lebih dan teks yang menyatakan 'Humas Pemda DIY jogja istimewa Surat Edaran Pemda DIY Nomor 32/SE/V/2021 PERPANJANGAN PELAKSANAAN TATA KERJA APARATUR SIPIL NEGARA LINGKUNGAN PEMDA DIY DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID- -19) Berlaku 1 Juni 14 Juni 2021 link unduh melalui: s.id/pemdadiy'Mungkin gambar teksMungkin gambar teks yang menyatakan 'jogja istimewa Surat Edaran Pemda DIY Nomor 32/SE/V/2021 PERPANJANGAN PELAKSANAAN TATA KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMDA DIY DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Pengendalan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 untuk pelaksanaan tata kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah DIY dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 diatur sebagai berikut: 5. MemerintahkanAparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Tenaga Bantu pada unit kerja masing masing untuk tidak berpergian/ di rumah saja pada saat hari libur/hari libur nasional, kecuali untuk urusan mendesak.'
[ad_2]

Source