[ad_1]

Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII menerima piagam pengangkatan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi DIY dari Presiden RI setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Menanggapi hal tersebut, selanjutnya pada tanggal 5 September 1945 beliau mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa daerah Kesultanan dan daerah Pakualaman merupakan Daerah Istimewa yang menjadi bagian dari Republik Indonesia menurut pasal 18 UUD 1945.

Amanat 5 September 1945 merupakan Sejarah yang penting bagi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pernyataan bergabungnya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sebagai Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia.

Hingga saat ini, Yogyakarta menjadi wilayah yang tetap mengikuti sistem pemerintahan demokrasi sekaligus memiliki keistimewaannya sendiri.

Jogja Istimewa

Video @paniradyakaistimewan
#Amanat5September1945
#PaniradyaKaistimewan
#JogjaIstimewa
#JogjaBisa

[fb_vid id=”596163848418839″]
[ad_2]

Source