Whistle Blowing Systems Balabkes dan Kalibrasi
Whistleblowing Systems Balabkes dan Kalibrasi adalah sistem yang disediakan bagi siapa saja yang perlu melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal Balabkes (PNS, Non-PNS, dan Outsourcing).
Whistleblowing Systems (WBS)
Laporkan disini apabila menjumpai pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Balabkes. Identitas pelapor dirahasiakan.
LAPOR
GRATIFIKASI
Pegawai BLKK yang menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas, segera laporkan ke Sistem.
BENTURAN
KEPENTINGAN
Segera laporkan apabila Anda memiliki status, posisi, atau jabatan yang dapat menimbulkan terjadinya benturan kepentingan.
LAPOR
INSPEKTORAT DIY
Laporkan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Balai Labkes dan Kalibrasi DIY ke Inspektorat DIY.
WHISTLEBLOWER
Adalah seseorang yang melaporkan perbuatan berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut.
KRITERIA PELAPORAN
Kasus penyimpangan benar-benar terjadi.
Menjelaskan lokasi dan waktu terjadinya kasus.
Menjelaskan siapa saja oknum yang terlibat.
Menjelaskan bagaimana tindakan tersebut dilakukan.
Disertai bukti permulaan.
WBS merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
Pengaduan masyarakat adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintahan yang perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan oleh instansi.
Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan mencakup dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan intern Rumah Sakit, yang meliputi: KKN, pencurian, kecurangan (fraud), suap, gratifikasi, pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pegawai, dan perbuatan melanggar hukum lainnya.