[ad_1]

Sesuai dengan Surat Edaran Kemenag Nomor 03 Tahun 2021, berikut ini tata cara melaksananakan ibadah di bulan ramadan Lur.

Tidak ada larangan menunaikan ibadah di masjid/musala. Bisa dilaksanakan dengan menerapkan prokes demi mencegah penyebaran virus COVID-19.

Selamat menunaikan ibadah puasa bersama keluarga, kerabat dan sahabat. Bersama saling menjaga.

#Ramadan2021
#IbadahDiMasjid
#JogjaIstimewa
#JogjaElingLanWaspada

Mungkin gambar teks yang menyatakan 'Humas Pemda DIY jogja istimewa Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan 1422H 1. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena mukena masing-masing; 2. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultyum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit. 3. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/ dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan ruan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sumber Surat Edaran Kemenag Nomor 03 Tahun 2021'
[ad_2]

Source