[ad_1]
Sesuai dengan Surat Edaran Kemenag Nomor 03 Tahun 2021, berikut ini tata cara melaksananakan ibadah di bulan ramadan Lur.
Tidak ada larangan menunaikan ibadah di masjid/musala. Bisa dilaksanakan dengan
menerapkan prokes demi mencegah penyebaran virus COVID-19.Selamat menunaikan ibadah puasa bersama keluarga, kerabat dan sahabat. Bersama saling menjaga.
#Ramadan2021
#IbadahDiMasjid
#JogjaIstimewa
#JogjaElingLanWaspada
[ad_2]
Source