[ad_1]

Pengumuman Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemda DIY Selama Ramadan

Berdasarkan surat edaran nomor: 451/SE/7113/2021. Berikut ini penetapan jam kerja pada bulan ramadan 1442 bagi ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Perubahan jam kerja disesuaikan bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hri kerja atau 6 hari kerja selama Bulan Ramadan.

Tetap jaga kesehatan dan patuhi prokes selama bekerja dan menjalankan ibadah di bulan puasa.

#JadwalKerjaASN
#JogjaIstimewa
#PemdaDIY
#ASNDIY

Mungkin gambar satu orang atau lebih dan teks yang menyatakan 'Humas Pemda DIY SURAT EDARAN jogja istimewa Nomor 451/SE/ 2021 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 1442H Î Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintahan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta'Mungkin gambar satu orang atau lebih dan teks yang menyatakan 'Humas Pemda DIY Kepada Pegawai di Lingkungan Pemda DIY yang beragama Islam agar: jogja istimewa Menunaikan ibadah puasa sesuai dengan tuntunan syariat Islam Memperbanyak amalan- amalan keutamaan di Bulan Ramadhan dengan dilandasi iman dan taqwa serta semangat pengabdian yang tinggi sebagai cermin akhlaqul karimah Kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang beragama lain agar menjaga/ memelihara semangat toleransi, keharmonisan dan kerukunan hidup antar umat beragama Bagi penyelenggara pelayanan publik agar tetap melaksanakan pelayanan yang prima.'Mungkin gambar satu orang atau lebih dan teks yang menyatakan 'Humas Pemda DIY Jumlah jam kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan hari kerja atau hari kerja selama Bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu. jogja istimewa Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan Senin Kamis 07.30 WIB Jam Istirahat hari kerja 15.00 WIB 11.45 Jumat 12.00 07.30 WIB 11.00 WIB Senin Kamis Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja: 07.30 WIB Jumat 3.30 WIB 07.30 WIB Sabtu 11.00 WIB 7.30 WIB 12.30 WIB Bagi Guru SMK/SMA/SLB: 07.30 WIB Senin Kamis Jam Istirahat 14. 30 WIB 11.45 WIB 12.00 WIB Jumat 07.30 WIB 10.30 WIB'
[ad_2]

Source