[ad_1]

Pengetatan Perbatasan DIY Selama Idulfitri 1442 H

Sehubungan dengan adanya larangan mudik lebaran, Pemerintah daerah daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pengetatan dan aturan perjalanan selama periode 6 – 17 2021.

Peraturan ini merupakan komitmen bersama untuk mengantisipasi naiknya kasus COVID-19 selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Berikut ini beberapa titik penyekatan pemudik di perbatasan serta aturan bagi penglaju yang harus melakukan perjalanan karena kepentingan pekerjaan.

Jaga kesehatan dan selalu laksanakan prokes nggeh Lur. Untuk yang harus melakukan perjalanan karena pekerjaan semoga diberikan kemudahan dan kelancaran.
Surat edaran bisa diunduh melalui link s.id/humasjogja

#PemdaDIY
#LaranganMudik
#JogjaElinglanWaspada
#JogjaBisa

Mungkin gambar mobil, jalan dan teks yang menyatakan 'Humas Pemda DIY jogja istimewa Surat Edaran Pemda DIY Pengetatan Perbatasan DIY Selama Idulfitri 1442H 6-17 Mei 2021 DISHUB Unduh Surat Edaran s.id/humasjogja gja'Mungkin gambar teks yang menyatakan 'jogja istimewa Sebagai tindak lanjut SE Ketua Gugas Nasional Nomor 13/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H, telah dilaksanakan Komitmen Bersama 6 Provinsi di Pulau Jawa yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten pada 15 April 2021 dengan ditandatangani Sekretaris Daerah masing-masing provinsi yang menyatakan bahwa: 1. Akan dilakukan penyekatan pemudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 di perbatasan DIY-Jateng (Temon, Prambanan, dan Tempel) selama 24 jam. 2. Kabupaten yang saling berbatasan agar melakukan penyekatan di jalur-jalur alternatif. 3. Penglaju (pekerja antarwilayah) yang berasal dari DIY-Jateng diperbolehkan melintas perbatasan.'Mungkin gambar 1 orang dan teks yang menyatakan 'ARIWISATA >DAMRI BODETABEK CONNEXION SIGNAL jogja istimewa SIGNAL KALL Penglaju yang perprofesi sebagai TNI/Polri, ASN, BUMN, BUMD, dan Swasta, diwajibkan membawa surat keterangan dari atasan langsung, sementara bagi masyarakat biasa membawa surat keterangan kepala Desa/Lurah. Di samping itu, juga harus menyertakan surat negatif Covid-19 yakni hasil tes PCR/Rapid Tes Antigen/GeNose dan dapat digunakan selama pemberlakuan larangan mudik.'
[ad_2]

Source