[ad_1]
Kementerian Kesehatan melalui Badan PPSDM Kesehatan berupaya keras melaksanakan pembayaran Insentif bagi tenaga kesehatan yang menanggulangi COVID-19 bisa dilakukan secara rutin (perbulan).
Kemenkes
bertanggungjawab terhadap pemberian insentif kepada RS Vertikal, RS TNI/Polri, RS Swasta, Balai Besar Teknik Lingkungan, RS Lapangan, Laboratorium milik K/L maupun Swasta, PPDS dan Dokter Internsip,.Saat ini, Kemenkes telah mengajukan review kepada BPKP dan persetujuan buka blokir tahap kedua senilai 231 miliar, yang didaamnya termasuk juga insentif bagi para relawan RSDC Wisma Atlet. Kabar baiknya, anggaran sudah cair dan sedang diproses oleh Badan PPSDM Kesehatan untuk dapat direalisasikan.
… Lainnya
[ad_2]
Source