[ad_1]
#Healthies,
Untuk meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 dan mengantisipasi lonjakan kasus, pemerintah memperbarui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 menjadi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18
Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021.Di dalam ketentuan ini terdapat beberapa perubahan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada saat ini, dengan harapan dapat memberikan pelayanan vaksinasi yang lebih efisien dan efektif.
Apa saja perubahannya? Simak dalam infografis berikut ya #Healthies
[ad_2]
Source