[ad_1]

#Healthies, Insentif Tenaga Kesehatan merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para tenaga kesehatan yang telah berjuang di garda terdepan penanganan COVID-19

Insentif diberikan kepada tenaga kesehatan di fasyankes yang memberikan pelayanan bagi pasien COVID-19. Pembayaran insentif tenaga kesehatan yang bertugas tangani COVID-19 tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, namun juga daerah yang mana pembayarannya diperuntukkan bagi RS Pemda, Puskesmas dan Labkesda.

Berbagai perbaikan dalam mekanisme penyaluran insentif terus dilakukan agar nakes segera mendapatkan haknya. Termasuk pembayaran insentif langsung ke rekening penerima guna mengurangi adanya penyimpangan maupun… Lainnya

Mungkin gambar satu orang atau lebih, orang berdiri dan teks yang menyatakan 'Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19 KEMENKES Insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan, untuk meminimalisir kekhawatiran adanya potongan ataupun pungutan. Kemkes juga akan melakukan random check kepada tenaga kesehatan penerima insentif. Nakes yang menerima insentif: Dokter Spesialis Rp. 15 Juta/Bulan Bulan 2 Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialias (PPDS) @ Rp. 12,5 Juta/Bulan 3 Dokter dan Dokter Gigi Rp. 10 Juta/Bulan Bulan Perawat dan Bidan @Rp.7,5Juta/Bulan @ Rp. 7,5 Juta/Bulan Tenaga Kesehatan lainnya @ Rp. 5 Juta/Bulan sehatnegeriku.kemenkes.go.id KemenkesRI Olah visual: @kemenkes_ Kesehatan'Mungkin gambar teksKeterangan foto tidak tersedia.Mungkin gambar satu orang atau lebih dan teks yang menyatakan 'Hingga 26 April 2021; KEMENKES Tunggakan insentif Tahun Anggaran (TA) 2020 telah disetujui dibayarkan kepada Santunan kematian sebanyak Insentif ΤΑ 2021 kepada Santunan kematian sebanyak 83 orang 79.564 tenaga Kesehatan di 704 Faskes. Total insentif Rp 475,7 miliar. Total santunan 24,90 miliar 12.442 orang di 82 Faskes. Total insentif 83,8 miliar sehatnegeriku.kemenkes.go.id KementerianKesehatanRI KemenkesRI Olah visual: 290421/NXS @kemenkes_ri'
[ad_2]

Source