[ad_1]

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY TahunAnggaran 2020 dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPRD DIY, Rabu
(02/06) di Gedung DPRD, Yogyakarta.

Rapur yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DIY Suharwanto ini, turut dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Alam X dan Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji.

LKPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini terdiri atas Laporan Realisasi APBD DIY Tahun Anggaran 2020; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Sri Sultan berharap pembahasan terkait LKPJ Pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2020 dapat segera dilaksanakan dan disetujui bersama, menjadi Peraturan Daerah DIY sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Selengkapnya di jogjaprov.go.id

#GubernurDIY
#SriSultanHBX
#PemdaDIY
#Rapur
#LKPJDIY
#JogjaIstimewa

Mungkin gambar satu orang atau lebih, orang berdiri dan teks yang menyatakan 'Humas Pemda DIY Gubernur DIY Samaa LKPJ Pelaksanaan APBD 2020 LKP merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah atas penyelenggaraan tugas -tugas pemerintah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta bentuk evaluasi atas rencana yang telah ditetapkan dan akan disajikan dalam bentuk perangkaan.'Mungkin gambar 1 orang, dalam ruangan dan teks yang menyatakan 'Humas Pemda DIY ÛAD WAGUB'Mungkin gambar 1 orang, duduk, berdiri, dalam ruangan dan teks yang menyatakan 'Humas Pemda DIY'
[ad_2]

Source