[ad_1]
Berikut ini isi Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tanggal 21
April 2021 mengenai ketentuan mudik Idulfitri wilayah
aglomerasi Yogyakarta Raya.
1. Bahwa bagi aglomerasi Yogyakarta Raya dimungkinkan
melaksanakan perjalanan kabupaten/kota di daerah Istimewa
Yogyakarta.
2. Dalam melaksanakan silaturahmi setiap warga harus
melakukan terlebih dahulu rapid test PCR/antigen/GeNose dan
dalam melaksanakan silaturahmi tetap menjaga protokol
kesehatan (melaksanakan 5M).
3. Tidak diperkenankan warga dalam rangka silaturahmi
enginap di rumah saudara atau kerabat.
4. Optimasi pelaksanaan fungsi Posko COVID_19
Kalurahan/kelurahan untuk melakukan pengawasan terhadap
masyarakat yang hendak melaksanakan kegiatan silaturahmi.
Berlaku pada tanggal 8 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021.
Link unduh s.id/pemdadiy
#tidakmudik
#AglomerasiDIY
#JogjaElingLanWaspada
#JogjaBisa
#PemdaDIY
[ad_2]
Source